SISTEM INFORMASI PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (E-TILANG)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Sidang Perkara Lalu Lintas (Tilang) Diputus Tanpa Hadirnya Pelanggar, Cukup Bayar Denda Dan Pengambilan Barang Bukti Pada Kasir Kejaksaan Negeri Manado Dengan Menunjukkan Bukti Pembayaran Denda.

Silahkan Masukkan Nama, Nomor Register Tilang Atau Nomor Polisi Kendaraan Pada Kotak Pencarian Pencarian Dapat Dilakukan Cukup Dengan Memasukkan Potongan Kata Atau Potongan Nomor Polisi Misal DB 1234 AB atau 1234 Atau Pencarian Nama Budi Prasetyo atau Budi saja

Lihat selengkapnya »

Pengadilan Negeri Manado (Web)

Halaman resmi Pengadilan Negeri / HI / Tipikor Manado Klas 1A




Kunjungi halaman »

Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)

Sekarang sudah bisa secara mandiri!
Dengan Aplikasi Eraterang anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan secara online


kunjungi halaman »

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Web)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Manado

Kunjungi halaman »