SISTEM INFORMASI PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (E-TILANG)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Sidang Perkara Lalu Lintas (Tilang) Diputus Tanpa Hadirnya Pelanggar, Cukup Bayar Denda Dan Pengambilan Barang Bukti Pada
Kasir Kejaksaan Negeri Manado Dengan Menunjukkan Bukti Pembayaran Denda.
Silahkan Masukkan Nama, Nomor Register Tilang Atau Nomor Polisi Kendaraan Pada Kotak Pencarian Pencarian Dapat Dilakukan Cukup Dengan Memasukkan Potongan Kata Atau Potongan Nomor Polisi Misal DB 1234 AB atau 1234 Atau Pencarian Nama Budi Prasetyo atau Budi saja
Pengadilan Negeri Manado (Web)
Halaman resmi Pengadilan Negeri / HI / Tipikor Manado Klas 1A
Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)
Sekarang sudah bisa secara mandiri!
Dengan Aplikasi Eraterang anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan secara online
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Web)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Manado